Kios Oke
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
5 Jangka Waktu Penyimpanan Dokumen Perusahaan sesuai Hukum
  • Beranda
  • Artikel
  • 5 Jangka Waktu Penyimpanan Dokumen Perusahaan sesuai Hukum

Kategori


  • Makanan Siap Saji
  • Sarapan Siap Saji
  • Bumbu Siap Masak
  • Lauk Siap saji
  • Sayur Siap Saji
  • Kecap dan Sambal

Produk Terbaru


«
»
 Lauk Empal Gentong YOI 150 g
Lauk Empal Gentong YOI 150 g
(0 reviews)
\ Rp. 29.800
 Nasi Liwet Orek Tempe EatGood 200 g
Nasi Liwet Orek Tempe EatGood 200 g
(0 reviews)
\ Rp. 16.110
Rp. 17.900 10% OFF
 Lauk Ayam Betutu YOI 150 g
Lauk Ayam Betutu YOI 150 g
(0 reviews)
\ Rp. 17.730
Rp. 19.700 10% OFF

5 Jangka Waktu Penyimpanan Dokumen Perusahaan sesuai Hukum

ditulis Oleh : tika Tanggal : 16 Jul 2023 1 Comment

hargapabrik.id - Setiap perusahaan di Indonesia diwajibkan untuk mematuhi aturan dan persyaratan hukum terkait penyimpanan dokumen. Jangka waktu penyimpanan dokumen perusahaan adalah hal penting yang harus dipahami dan dipatuhi. Berikut ini adalah beberapa dokumen perusahaan dan jangka waktu penyimpanannya sesuai hukum Indonesia:

Baca juga: 8 Tips Memulai Bisnis Keripik Singkong yang Bisa Dicoba

  1. Dokumen Keuangan - Dokumen keuangan, seperti laporan keuangan, bukti pembayaran pajak, bukti transaksi keuangan, dan dokumen terkait lainnya, harus disimpan selama 10 tahun. Jangka waktu ini mencakup pembukuan dan dokumen pelaporan keuangan yang mencerminkan kondisi keuangan perusahaan.
  2. Dokumen Pajak - Dokumen pajak, termasuk Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dan laporan pajak tahunan, harus disimpan selama 10 tahun. Penyimpanan dokumen pajak yang tepat penting untuk memenuhi persyaratan perpajakan, termasuk pemeriksaan dan audit oleh otoritas pajak.
  3. Dokumen Karyawan - Dokumen terkait karyawan, seperti kontrak kerja, surat pengunduran diri, kartu identitas karyawan, dokumen perpajakan karyawan, dan data pribadi karyawan lainnya, harus disimpan selama karyawan masih aktif di perusahaan dan setelah karyawan keluar selama 5 tahun. Perusahaan juga harus memastikan kerahasiaan dan perlindungan data pribadi karyawan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
  4. Dokumen Legalitas Perusahaan - Dokumen-dokumen terkait legalitas perusahaan, seperti akta pendirian, perubahan anggaran dasar, izin usaha, surat izin, dan dokumen perjanjian lainnya, harus disimpan selama perusahaan masih beroperasi. Dokumen-dokumen ini menjadi bukti legalitas dan menjadi referensi penting dalam melakukan transaksi bisnis dan menghadapi proses hukum.
  5. Dokumen Hukum dan Kontrak - Dokumen hukum, seperti perjanjian bisnis, perjanjian kerjasama, perjanjian sewa menyewa, dan dokumen hukum lainnya, harus disimpan selama perjanjian masih berlaku dan setelahnya selama 5 tahun. Penyimpanan dokumen hukum ini penting untuk melindungi kepentingan perusahaan dalam transaksi bisnis dan penyelesaian sengketa hukum.

Baca juga: 7 Hal Yang Harus Dilakukan Sebelum Memulai Bisnis F&B

Mematuhi jangka waktu penyimpanan dokumen perusahaan sesuai hukum Indonesia adalah langkah penting untuk memenuhi kewajiban hukum, menjaga keberlanjutan bisnis, serta melindungi kepentingan perusahaan dan karyawan. Perusahaan juga disarankan untuk mengatur sistem penyimpanan dokumen yang baik dan menjaga keamanan serta kerahasiaan dokumen agar tetap terlindungi dengan baik.

Baca juga: 4 Referensi Peluang Bisnis di Bidang F&B

 

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Beras Basmati: Aroma, Sejarah, dan Keistimewaannya
Beras Basmati: Aroma, Sejarah, dan Keistimewaannya
15 Jan 2026

Proses dan Fakta Menarik Beras Ketan
Proses dan Fakta Menarik Beras Ketan
15 Jan 2026

Beras Rojolele: Keistimewaan, Asal Usul, dan Definisinya
Beras Rojolele: Keistimewaan, Asal Usul, dan Definisinya
14 Jan 2026

Beras Pandan Wangi: Makna dan Keistimewaannya
Beras Pandan Wangi: Makna dan Keistimewaannya
14 Jan 2026

Beras: Dari Penemuan Awal hingga Menjadi Pangan Pokok Dunia
Beras: Dari Penemuan Awal hingga Menjadi Pangan Pokok Dunia
12 Jan 2026

Manfaat Konsumsi Bawang Putih
Manfaat Konsumsi Bawang Putih
30 Jun 2025

Pepaya! Buah Tropis Kaya Nutrisi dan Manfaat Kesehatan
Pepaya! Buah Tropis Kaya Nutrisi dan Manfaat Kesehatan
24 Jun 2025

Ini Daftar Sumber Protein Nabati Terbaik
Ini Daftar Sumber Protein Nabati Terbaik
24 Jun 2025

Ingin Tulang dan Gigi Kuat? Konsumsi Buah-Buahan Ini
Ingin Tulang dan Gigi Kuat? Konsumsi Buah-Buahan Ini
24 Jun 2025

Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
27 Mar 2025


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Bisnis Rakyat Indonesia (Bria) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

© 2022 Bisnis Rakyat Indonesia. All Rights Reserved.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan